KASUS kekerasan dalam dunia pendidikan, bukan kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia. Bila dahulu korban kekerasan cenderung berusia lebih muda, saat ini seringkali ditemui kekerasan yang dilakukan oleh murid terhadap gurunya.
Sekian waktu paling akhir ini, masyarakat seringkali disajikan kabar berita mengenai kekerasan dilingkungan sekolah oleh senior pada jeniornya pada Saat Tujuan Siswa Sekolah. Dimana saat ini merupakan waktu yang seharusnya sekolah memberikan kesan paling baik pada murid barunya.
Kekerasan dilingkungan pendidikan berlangsung hampir disemua jenjang pendidikan, pelakunya memiliki motif yang berbeda tetapi hampir sama yakni balas dendam atau Role Play atas apa yang dulu dialaminya.
Kasus kekerasan ini berlangsung hampir disemua jenjang pendidikan, mulai Sekolah dasar sampai Perguruan Tinggi. Dan yang mengherankan justru kekerasan ini seringkali terjadi pada jenjang pendidikan perguruan tinggi yang Notabene mereka memilki intelektualitas yang lebih tinggi. Ada apa dengan pendidikan negara ini?
Kekerasan yang terjadi dilingkungan pendidikan tidak hanya kekerasan fisik, melainkan kekerasan seksual yang pelakunya adalah orang terdekat dilingkungan mereka. Kita menengok pada masalah kekerasan seksual yang terjadi di Pusat ibu kota.
Dilingkunagn sekolah yang berstandart Internasional, diamana semua sisi ruangan hampir tidak terlepas dari pemantauan CCTV, tetapi faktanya tidak ada jaminan terbebas dari kejahatan pedofil. Kasus ini marak dibicarakan media masa karena pelakunya ternyata adalah orang orang terdekat dilingkungan mereka, dan dilakukan dilingkungan sekolah yang mana sudah dilengkapi dengan sistem keamanan yang bertekhnologi.
Kemudian muncul kasus kasus lain yang memaksa indonesia menempati peringkat Darurat Kekerasan Seksual Anak. Belum lagi menyusul kekerasan fisik yang terjadi dilingkungan sekolah yang mana pelaku kekerasan adalah guru kelas mereka sendiri, seperti vidio yang menjadi viral dimedia saat beberapa minggu terakhir ini, seorang guru yang memberikan hukuman fisik dengan cara mencubit telinga seorang muridnya, yang dihitung tidak kurang sampai hitungan yang kesepuluh.
Bagi pelakunya hal ini mungkin saja sesuatu yang biasa, yang wajar dilakukan oleh guru saat seorang murid melakukan pelanggaran pada aturan aturan yang telah ditetapkan, namun dalam negara hukum yang mana perlindunagn anak dijaminkan dalam Undang Undang RI No. 35 Th. 2014 mengenai perubahan atas Undang Undang No 23 Th. 2002 Mengenai Perlindungan anak, tindak ini menjadi sangant tidak beradab.
Meskipun negara ini telah menjaminkan adanya UU untuk menindak pelaku kekerasandalam dunia pendidikan baik kekerasan fisik maupun seksual, kelihatannya ini akan menjadi sulit untuk bisa memastikan tidak akan terulang kembali kekerasan dalam lingkungan pendidikan.
Meninggalnya tiga mahasiswa UII setelah mengikuti The Great Camping (TGC) Mapala UII Tlogodlingo di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganayar, yang dilaksanakan pada tanggal 14-22 Januari 2017. Kasus ini menjadi satu diantara bukti adanya sebuah kegagalan sistemik yang dinegara ini.
Alih alih negara mencangkan tujuan Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 Tujuan pendidikan nasional yaitu meningkatkan potensi peserta didik agar jadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Namun yang ada, justru negara ini mengalami The Lost Generation.
Kegagalan sistem pendidikan di Indonesia membuat manusia sesuai visi misi penciptaanya merupakan tanda kelemahan paradigmatik dari sistem pendidikan yang ada. Terdapat beberapa tanda kegagagalan.
Pertama kesalahan Paradigma pendidikan yang memicu keseluruhan penyelenggaran sistem pendidikan, yaitu paradigma sekuler.
Kedua kelemahan pada tiga unsur pelaksana pendidikan :
(a) kelemahan lembaga pendidikan tercermin dari kekacauan kurikulum dan kurang berperannya guru dan lingkungan sekolah sesuai kehendak Islam,
(b) Faktor keluarga yang kurang mendukung,
(c) Faktor masyarakat yang tidak kondusif.
Ditambah lagi dengan masalah yang berkaitan dengan segi praktik/teknis yang berkaitan dengan penyelenggara pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan, rendahnya media fisik, rendahnya kesejahteraan guru dan sebagainya.
Karena itu penyelesaaian masalah pendidikan harus dikerjakan dengan cara fundamental. Hal semacam ini hanya dilakukan perombakan keseluruhan yang diawali dengan pergantian paradigma pendidikan sekuler menjadi paradigma Islam.
Asas sistem pendidikan tersebut yang nantinya akan menentukan hal hal yang paling prinsip dalam sistem pendidikan seperti tujuan pendidikan dan stuktur kurikulum. Artinya setelah masalah mendasar dikerjakan, jadi berbagai masalah cabang pendidikan bisa dikerjakan. (Al WA-IE 2013)
Pada saat berbicara sistem pendidikan tentu tidak terlepas berbicara mengenai sistem ekonomi. Seperti yang sudah di ketahui bahwa, Indonesia merupakan negara yang mengambil sistem ekonomi kapitalis dimana prinsip dalam sistem ini yaitu meminimalisir peran dan tanggungjawab negara dalam soal umum, termasuk dalam pendanaan pendidikan.
Jadi akan menajadi tidak besinergi pada saat mengubah paradigma sistem pendidikan tanpa mengubah paradigma sistem ekonomi yang ada. Seharusnya disaat menginginkan melakukan perbaikan sistem pendidkan serta sistem sistem yang lainya harus juga mengubah pandangan dari sistem ekonomi kapitalis menjadi Sitem ekonomi islam. Dimana dalam sistem ekonomi islam menggariskan pemerintah menanggung semua pembiyaan pendidikan negara.
